Somasi Untuk Abdul Hadi Jamal

>> Jumat, 20 Maret 2009


Sehubungan dengan tuduhan Saudara kepada klien kami atas keterlibatannya dalam kasus suap dana stimulus proyek pengembangan fasilitas dermaga dan bandara di Indonesia Timur, dengan ini kami menyampaikan teguran Hukum (Somasi) dengan terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa tindakan saudara berupa ucapan-ucapan dan perkataan-perkataaan saudara tentang adanya keterlibatan atau setidak-tidaknya hubungan antara klien dengan perbuatan saudara yang saat ini tengah disidik oleh Komisi Pembrantasan Korupsi RI, antara lain sbb: “Ia menyatakan hal itu setelah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di kantor Komisi semalam. Menurut Hadi Djamal, Jhonny dan Rama ikut hadir dalam pertemuan di Hotel Ritz Carlton guna membahas kenaikan anggaran dana stimulus proyek pengembangan fasilitas laut dan udara wilayah Indonesia timur 2009.“

”Menurut Hadi, dalam pertemuan itu Rama Pratama disebut sebagai yang mengajukan inisiatif kenaikan anggaran dana stimulus dari Rp 10,2 triliun menjadi Rp 12,2 triliun. Saat ditanyai kenapa yang disebut dari Fraksi PKS, Hadi menyatakan, "Karena selama ini mereka mengklaim dirinya bersih."

(Sumber: Koran Tempo tanggal 18 Maret 2009 halaman muka )

2. Bahwa Kami menolak dengan tegas dan sangat berkeberatan dengan ucapan - ucapan saudara tersebut di atas yang saudara sampaikan kepada para wartawan sehingga dilansir oleh berbagai media massa yang kemudian menjadi pemberitaan di masyarakat luas.

3. Kami menolak dengan tegas tentang pernyataan saudara tentang Klien ikut hadir dalam pertemuan di Hotel Ritz Carlton. Bahwa yang sebenarnya SAYA TIDAK PERNAH MENGHADIRI RAPAT ATAU PERTEMUAN APAPUN DI HOTEL RITZ CARLTON yang berkaitan dengan pembahasan anggaran dana stimulus proyek fasilitas laut dan udara wilayah Indonesia Timur 2009 yang dihadiri oleh nama-nama yang saudara sebutkan, apalagi dinyatakan Klien sebagai inisitator kenaikan anggaran dana stimulus dari Rp 10,2 triliun menjadi Rp 12,2 triliun. UCAPAN-UCAPAN SAUDARA TERSEBUT JAUH DARI KEBENARAN DAN PENUH DENGAN KEBOHONGAN-KEBOHONGAN.

Saya tegaskan Klien tidak ikut serta dalam pertemuan informal di Ritz Carlton, tersebut dengan demikian bagaimana mungkin saudara menghubung-hubungkan Klien dalam tindakan saudara tersebut.

Akibat ucapan atau pernyataan saudara tersebut telah menjatuhkan martabat dan telah mencemarkan nama baik Klien dan seluruh keluarga Klien.

4. Klien selaku anggota fraksi PKS juga menolak dengan tegas tentang ucapan saudara atas suatu pertanyaan mengapa yang disebut dari Fraksi PKS dan saudara jawab karena selama ini mereka mengklaim dirinya bersih.

Bahwa saudara sebagai Anggota DPR jelas mengetahui semua fraksi di DPR terlibat dalam pembahasan kebijakan stimulus sektor rill sesuai dengan tugas panitia anggaran. Artinya PKS bukanlah partai yang signifikan untuk disebut atau dikait-kaitkan dalam perkara saudara.

Dengan demikian ucapan-ucapan saudara di atas kami lihat sebagai rangkaian ucapan yang insinuatif kepada PKS. Saudara dengan mengucapkannya secara sengaja kepada wartawan jelas-jelas berupaya untuk menyebarkan kebencian terhadap PKS di masyarakat.

Akibat ucapan-ucapan saudara tersebut menjatuhkan martabat PKS dan mencemarkan nama baik PKS dimasyarakat luas.

Berdasarkan hal-hal tersebut melalui surat ini Kami meminta kepada saudara dalam waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) Jam terhitung sejak surat somasi ini diterima pihak saudara untuk mencabut ucapan-ucapan/perkataan saudara di atas dihadapan masyarakat luas baik lewat media cetak maupun elektronik.

Apabila Saudara tidak mengindahkan surat kami ini, maka kami akan mengajukan gugatan perdata atas ganti kerugian baik materiil maupun immaterial yang kami derita akibat ucapan saudara dan mengajukan laporan ke Markas Besar POLRI atas tindakan pidana berdasarkan pasal 310 dan atau 311 KUHP.

Demikianlah kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapakan terimakasih.

Hormat kami,
TIM PEMBELA HUKUM

0 komentar:

SARAN KEADILAN

  © bintang_keadilan designed by DIARY AKTIVIS@2009:PKS MENANG DA'WAH GEMILANG

Back to TOP