Caleg PKS Aceh Besar Siap Menang
>> Sabtu, 28 Februari 2009
PK-Sejahtera Online: Sebanyak 41 calon anggota legislatif (Caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk DPRK Aceh Besar mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas diri (capasity building) di SKB lubuk kecamatan ingin Jaya Aceh Besar (11/01) yang dibuka oleh ketua DPW PKS Aceh Ghufran Zainal Abidin, MA.
Kontrak politik yang telah ditandatangani tersebut berisi tentang komitmen kegamaan, kepartaian, keuangan dan sanksi, diantaranya komitmen melaksanakan syariat dan akhlak Islam dalam diri dan keluarga.
Dalam kesempatan ini para caleg berlatih melakukan komunikasi public yang baik dan efektif kepada konstituen dan masyarakat, strategi vote gather, identifikasi dan mapping pemilih.
Selain mengikuti pelatihan, para caleg juga menandatangi kontrak politik. "Hal ini dimaksudkan memperkukuh tekad dan tanggung jawab sebagai anggota legislatif sesuai dengan visi dan misi PKS." demikian disampaikan Rahmad Adi,SE. Ketua Dewan pengurus Daerah (DPD) PKS Aceh Besar .
Ghufran Zainal Abidin, MA., ketua DPW PKS Aceh yang juga turut menyaksikan penandatanganan ini mengharapkan para caleg dapat lebih membumi, artinya dapat berkomunikasi secara intensif di kalangan grass root (masyarakat bawah). "ini merupakan modal besar bagi DPD PKS Aceh Besar untuk memenangkan PEMILU 2009." Jelas Ghufran.
Kontrak politik yang telah ditandatangani tersebut berisi tentang komitmen kegamaan, kepartaian, keuangan dan sanksi, diantaranya komitmen melaksanakan syariat dan akhlak Islam dalam diri dan keluarga. Para Caleg juga diwajibkan untuk menunaikan kewajiban zakat profesi sebesar 2,5% dari seluruh penghasilan baik dari profesi sebagai anggota dewan maupun profesi lainnya.
Komitmen lainnya adalah kesediaan caleg untuk menunaikan tugas sebagai anggota DPR Kabupaten secara optimal serta aktif dan konsisten dalam memperjuangkan kepentingan umat, bangsa, dan negara, serta selalu menempatkan diri sebagai teladan yang baik bagi masyarakat.
Terkait Keuangan, para caleg harus berkomitmen untuk melaporkan seluruh penghasilan sebagai anggota legeslatif kepada partai selambat-lambatnya tanggal lima setiap bulannya, membayar iuran wajib anggota legeslatif kepeda partai, sesuai dengan persentase progresif sebagaimana ditetapkan oleh kebijakan partai, mengisi dengan benar form laporan kekayaan dan penghasilan yang disediakan oleh partai, serta bersedia menerima putusan recall sebagai anggota legislatif dan pencabutan keanggotaan dalam kepartaiaan jika menyimpang dari visi dan misi PKS.
0 komentar:
Posting Komentar